topbella

Thursday, October 6, 2011

Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

A.Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
             Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama.Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education,citizenship education dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democracy education.Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas,bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International”(1995),disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture,untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional ,serta surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006,tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru,yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Sekiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education” ,”demokrasi education”,serta “citizenship education”yang berlandaskan Filsafat Pancasila,serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia,serta muatan makna pendidikan pendahuluan bela Negara.
Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia,bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa,identitas nasional,kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban.Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual warga negara Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,religius,berkemanusiaan dan berkeadaban.

2.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
          Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI  No. 43/DIKTI/Kep/2006,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi,misi dan kompetensi sebagai berikut
Visi
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara serta  mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi,bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi penerus bangsa yang harus memiliki visi intelektual , religious , berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.
Misi
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral ,agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

          Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta demokratis dan berkeadaban. Selain itu kompetensi juga diharapkan agar mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki daya saing yang bermanfaat, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
          Berdasarkan visi dan misi diatas maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.

B.Sejarah dan Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
-       Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
-       Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam Surat Keputusan itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional   dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Umum bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah Mata Kuliah wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
2.Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.



C. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
          Setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berguna bagi Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Oleh karena itu diperlukan pendidikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan atas nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kebudayaan bangsa.Nilai-nilai dasar tersebut berperan penting sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan Negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang berpijak dan berdasarkan pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta terhadap tanah air yang bersendikan atas kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai Negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
          Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah,yaitu mempunyai objek,metode,system dan bersifat universal.Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas,baik objek material maupun objek formalnya.Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau suatu cabang ilmu.Sedangkan objek formalnya adalah sudut pandang tertentu  yang dipilih untuk membahas suatu objek material tersebut.
          Adapun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang non empirik,yang meliputi wawasan,sikap dan prilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara.Sebagai objek formalnya mencakup dua segi,yaitu segi terhadap hubungan antara warganegara dan negara(termasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan Negara.Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warganegara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.        
   Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pindidikan tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1)    Filsafat Pancasila
2)    Identitas Nasional
3)    Negara dan konstitusi
4)    Demokrasi Indonesia
5)    Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
6)    Hak dan kewajiban warganegara serta Negara
7)    Geopolitik Indonesia
8)    Geostrategi Indonesia
c.Rumpun keilmuan
          Pendidikan Kewarganegaraan  dapat disejajarkan  dengan Civic Education yang dikenal diberbagai negara. Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya kesadaran dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi bangsa penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan warga negara, harus berguna dan bermakna untuk negaranya  serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1)    Pembukaan UUD 1945,khusus pada alinea kedua dan keempat,yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2)    Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3)    Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4)    Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
b.Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN).
c.Undang-undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo.UU No.1 Tahun 1988)
1)    Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam system Pendidikan nasional.
2)    Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan pramuka .Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
d.Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  232/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/UU/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama,Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan kelompok matakuliah Pengembangan Kepribadian,yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006,yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok pada  Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

0 comments:

Post a Comment

About Me

My Photo
Yuni-moet
Medan, Indonesia
"Hidup adalah Tantangan" itu adalah motto hidup saya.Saya berasal dari Tg.balai Karimun yang merantau ke Medan melanjutkan pendidikan di Politeknik Negeri Medan.Saya mengambil jurusan CE(Computer Engineering)karna menurut saya jurusan ini sngat bagus dan untuk kedepannya lebih meyakinkan karna zaman sekarang semua serba canggih dan berhubungan dengan komputer.Udah deh tentang diri saya
View my complete profile
 
Kueh Raye© Diseñado por: Compartidisimo